Komplotan Spesialis Curanmor di 21 TKP Surabaya Ditangkap Polisi

- Penulis

Kamis, 6 Juni 2024 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi.news, SURABAYA – Komplotan pencuri motor yang beraksi di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang, Surabaya. 


ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka M Romadhon alias MR, 21, warga Jalan Tambak Osowilangun X, Benowo. M Rijul, 34, warga Jalan Tambak Osowilangun. Dermawan Wibisono, 41, warga Jalan Akim Kayat Gresik. Ainul Rochman, 43, warga Jalan Tambak Osowilangun. Rio Fathur Roshij, 21, warga Jalan Tambak Osowilangun I, Benowo.


Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian mengatakan, terungkapnya kasus pencurian motor bermula dari anggota reskrim patroli kring serse di Jalan Kedurus Dukuh I, pada Minggu (19/5/2024). Saat itu anggota mencurigai seorang pria M Romadhon mendorong motor Honda Beat dan gelagatnya mencurigakan.


Kemudian tersangka MR diberhentikan anggota reskrim. Tak lama kemudian ada korban SM, 44, keluar rumah berteriak motornya hilang. Tersangka M Romadhon lalu diberhentikan dan digeledah. Polisi mendapati rumah kunci motor rusak. Selain itu di saku baju tersangka ditemukan kunci T dan kunci palsu.


“Tersangka MR lalu kita amankan dan dilakukan pengembangan. Ternyata sudah mencuri motor di 21 TKP.  19 TKP di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan 2 TKP wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujarnya, Kamis (6/6/2024).


Tersangka MR, lanjut Risky, tidak hanya melakukan pencurian kendaraan bermotor. Dia juga melakukan pembobolan di rumah warga Gresik. Dalam melancarkan aksi pencurian motor, tersangka menggunakan kunci T dan kunci palsu.


“Tersangka berganti-ganti pasangan mencuri motor. Empat orang ini komplotannya,” ungkapnya. 


Selain itu, MR sendiri merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah ditangkap Polrestabes Surabaya tahun 2018 dan keluar penjara tahun 2020.


“Kita pastikan akan melakukan pengembangan terkait mereka menjualnya ke mana, dengan siapa. Jadi saat ini masih kita lakukan pendalaman,” terangnya. 


Pihaknya mengimbau masyarakat yang berbelanja di minimarket atau memarkir kendaraan di rumah untuk selalu dikunci setir dan kunci ganda. 


“Kita akan mencoba memberikan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegasnya. 


Sementara tersangka M Romadhon mengaku sebelum melakukan pencurian motor keliling mencari sasaran bersama temannya. Ia kemudian turun jalan kaki untuk mencuri motor yang diparkir tanpa pengawasan.


“Kebanyakan di minimarket yang gak ada jukirnya dan motor yang magnetnya gak ketutup. Terus dirusak pakai kunci T,” ucapnya. 


Diakuinya, motor sasaran pencurian kebanyakan motor jenis Honda Beat, Honda Scoopy dan Honda Vario. Kemudian motor curian dijual ke seseorang di wilayah Wonokusumo. 


“Motor laku Rp 2 juta. Setiap dapat terus hubungi dan dijual di daerah Wonokusumo,” akunnya.


Uang hasil penjualan oleh tersangka, digunakan untuk makan sehari-hari dan sebagian main judi online. “Sehari-hari awalnya jadi sopir terus berhenti. Mencuri motor pakai sarana kunci T diajari teman tahun 2018 lalu,” pungkasnya. (din) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Komisi III Apresiasi Langkah Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout
Polres Lumajang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Gadis Muda Kurang dari 24 Jam
Polda Jatim Sikat Komplotan 3C, 195 Kasus Terungkap Sepanjang Juni 2026
Selamatkan Kekayaan Hayati, Polda Jatim Ungkap Tiga Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi
Polda Jatim Perkuat Sinergi dengan Persebaya dan Arema, Ciptakan Laga Aman di Kanjuruhan
Polda Jatim Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, Tekankan Penegakan Hukum Humanis dan Keselamatan Pengguna Jalan
Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Semeru 2025 tekan Pelanggaran dan Fatalitas Laka Lantas
Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:18 WIB

Komisi III Apresiasi Langkah Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:05 WIB

Polres Lumajang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Gadis Muda Kurang dari 24 Jam

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:21 WIB

Polda Jatim Sikat Komplotan 3C, 195 Kasus Terungkap Sepanjang Juni 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:00 WIB

Selamatkan Kekayaan Hayati, Polda Jatim Ungkap Tiga Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi

Rabu, 1 April 2026 - 18:23 WIB

Polda Jatim Perkuat Sinergi dengan Persebaya dan Arema, Ciptakan Laga Aman di Kanjuruhan

Berita Terbaru