Redaksijatim.id, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkotika internasional asal Malaysia. Pengungkapan yang dilakukan pada Februari dan awal Mei 2025 ini menghasilkan penangkapan empat tersangka dengan barang bukti berupa 9.463,342 gram sabu dan 5.814 butir ekstasi dengan berat 2.707,67 gram.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Narkoba Polda Jatim dan Bea Cukai.
“Kami mengapresiasi koordinasi yang solid antara tim Polda Jatim dan Bea Cukai dalam mengungkap jaringan narkotika internasional ini. Pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 41.900 jiwa masyarakat Jawa Timur dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kabid Humas dalam konferensi pers di Markas Polda Jatim, Rabu (21/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, memaparkan detail penangkapan para tersangka yang dilakukan dalam rentang waktu Februari hingga Mei 2025.
“Tersangka pertama berinisial MAY (37) yang beralamat di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, diamankan pada 10 Februari 2025 dengan barang bukti 3.119,5 gram sabu dan 5.514 butir ekstasi dengan berat 2.518,71 gram,” jelas Kombes Pol Robert Dacosta.
Tersangka kedua berinisial KF (36) yang beralamat di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, ditangkap pada 3 Mei 2025. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1.020 gram sabu yang disembunyikan dengan modus yang cukup canggih, yakni disisipkan di dalam shock breaker sepeda motor.
“Dua tersangka lainnya, HAR (56) dan MH (28), masing-masing ditangkap pada 9 Mei dan 8 Mei 2025 di wilayah Surabaya dan Malang. Dari tersangka HAR, petugas menemukan barang bukti berupa 2.577,06 gram sabu dan 400 butir ekstasi, sedangkan dari tersangka MH ditemukan 104,412 gram sabu,” tambah Kombes Pol Robert Dacosta.
Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan narkotika internasional ini. Tersangka MAY berperan sebagai kurir yang mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial A (DPO) yang meletakkan barang di semak-semak pinggir jalan. MAY mendapatkan imbalan sebesar Rp 30 juta untuk setiap pengiriman.
Sementara tersangka KF berperan sebagai penerima barang yang dikirim dari Malaysia melalui jasa ekspedisi penerbangan dengan nama penerima fiktif. Barang tersebut kemudian diranjau di salah satu kamar hotel di daerah Paciran, Lamongan dengan imbalan Rp 6 juta per transaksi.
“Modus yang digunakan beragam, namun yang paling menonjol adalah pengiriman melalui jasa ekspedisi dari Malaysia ke Surabaya,” ungkap Kombes Pol Robert Dacosta.
Tersangka HAR mendapatkan sabu dari seseorang berinisial IRL (DPO) yang kemudian dijual secara eceran. Sementara tersangka MH berperan sebagai perantara peredaran sabu yang dikendalikan oleh seseorang berinisial A (DPO).
“Para tersangka menggunakan modus-modus baru dalam pengiriman barang terlarang, seperti menyembunyikan di dalam shock breaker motor dan menggunakan sistem ranjau atau dead drop untuk meminimalisir kontak fisik antar pelaku,” tambah Dacosta.
Menurut Kombes Pol Robert Dacosta, barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim diperkirakan bernilai sekitar Rp 12 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda,” tegas Dacosta.
Polda Jatim dan Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap barang masuk dari luar negeri guna mencegah peredaran narkotika di Jawa Timur. Tim penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu para tersangka lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). (Cak)








