Redaksijatim.id, SIDOARJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur mengungkap kasus penjualan data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi judi online lintas negara.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli data pribadi berupa rekening bank. Rekening-rekening tersebut diketahui dipakai untuk memfasilitasi transaksi perjudian online.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial R.A.K. Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap pelaku lain yakni BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY,” ujar Kombes Pol Christian, Senin (11/8/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 14 unit telepon genggam, 25 buku tabungan, dan 61 kartu ATM dari berbagai bank.
Menurut Kombes Pol Christian, modus para pelaku adalah mencari nasabah secara acak dengan menawarkan uang Rp500.000 hingga Rp1.000.000 untuk membuka rekening bank dan mengaktifkan layanan mobile banking. Setelah rekening jadi, buku tabungan dan kartu ATM akan diambil pelaku, lalu dikirim ke luar negeri, antara lain ke Taiwan dan Kamboja, untuk dipakai sebagai sarana transaksi judi online.
“Hasil penelusuran kami, salah satu rekening yang digunakan sindikat ini memiliki perputaran uang sekitar Rp5 miliar,” jelasnya.
Uang hasil kejahatan tersebut, kata Kombes Pol Christian, digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Cak)








