Redaksijatim.id, Surabaya – Pasca penggeledahan di kediaman tersangka dan ditemukannya satu lembar ijazah yang diduga ditahan tanpa izin, Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Kamis sore (22/5/2025) memeriksa Han Jwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil dan penggelapan dokumen penting milik mantan karyawan.
Han Jwa Diana tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 18.00 WIB mengenakan baju tahanan Polrestabes Surabaya. Pemeriksaan dilakukan sebagai kelanjutan dari proses penyidikan atas laporan polisi nomor 542/IV/2025 tertanggal 22 April 2025, yang diajukan oleh Sasmita.
Dalam laporannya, Sasmita menyebutkan bahwa ijazah miliknya bersama sejumlah ijazah lainnya disita secara tidak sah oleh pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, menyampaikan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, serta memeriksa sebanyak 23 orang saksi, yang akan ditambah menjadi 25 orang dalam waktu dekat.
“Pada saat penggeledahan berdasarkan perintah resmi dari Direktorat, kami menemukan sejumlah dokumen, termasuk satu lembar ijazah yang ditahan tanpa hak. Hingga saat ini kami sudah menerima total 108 ijazah yang diserahkan, yang sebagian ditemukan saat penggeledahan dan sebagian diserahkan langsung oleh tersangka,” ujar AKBP Suryono.
Dokumen-dokumen tersebut diketahui milik mantan karyawan UD Sentoso Seal, mayoritas lulusan SMA dan SMK. Para pemilik ijazah telah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
JD alias Han Jwa Diana saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dokumen pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Penahanan tersangka sendiri akan dilakukan di Polrestabes Surabaya, sementara proses penyidikan terus berjalan di Polda Jawa Timur,” ucap Wadirreskrimum Polda Jatim.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, AKBP Suryono mengatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.
“Masih ada potensi munculnya tersangka baru. Kami juga akan memeriksa pihak HRD dan staf lainnya yang kemungkinan terlibat,” tambahnya.
Sebagai imbauan, Polda Jatim mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum dalam menyimpan atau mengelola dokumen pribadi karyawan, terutama yang sudah tidak lagi bekerja.
“Patuhi aturan administrasi dan perundang-undangan, termasuk ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas AKBP Suryono. (Cak/Din)








