Redaksijatim.id, Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang Mei 2025, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan total 17 tersangka yang diamankan.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (28/5), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, didampingi Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, memaparkan sejumlah barang bukti yang disita dari para pelaku. Di antaranya sabu seberat 2.114,77 gram, ganja 32,53 gram, 10 butir ekstasi, uang tunai Rp2,4 juta, 3 unit sepeda motor, 17 unit handphone, dan 13 timbangan digital.
“Dari hasil penyidikan, kami mendapati bahwa para tersangka berperan sebagai pengedar. Ini menandakan adanya jaringan yang cukup besar,” ujar Kombes Rama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan tersangka AS (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo. Ia ditangkap pada Minggu (25/5) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan “Wadul Kapolresta”. Dari tangan AS, polisi mengamankan 15 paket sabu dengan berat total 1.969,66 gram.
Pengembangan dari kasus tersebut mengantarkan petugas ke Kabupaten Jember, di mana mereka berhasil menangkap RM, warga Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo. Di rumah RM, polisi menyita sabu seberat 104,27 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, RM mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar satu minggu sebelumnya.
“AS merupakan residivis yang baru bebas pada tahun 2024 dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba. Kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ungkap Kombes Rama.
Kedua tersangka utama, AS dan RM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga lewat pendekatan preventif. Pemetaan wilayah rawan dan kerja sama dengan BNNK Banyuwangi terus dilakukan untuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Dengan barang bukti sabu yang kami amankan, diperkirakan kami telah menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” kata Kombes Rama.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang haram ini,” pungkasnya. (Cak)








