Redaksijatim.id, Surabaya – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Seorang pria berinisial MA (35), warga Kabupaten Malang, diamankan karena diduga memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram non-subsidi secara ilegal.
Kaur Penmas Bidhumas Polda Jatim, Kompol Gandi Dharma Yudanto, mendampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Damus Asa dan Kanit Tipidter Kompol Putu Angga saat menggelar konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan isi gas elpiji 3 kilogram cepat habis setelah dibeli.
“Berangkat dari laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat melakukan aksi pemindahan isi gas,” jelas Kompol Gandi.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Damus Asa mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku tergolong sederhana namun sangat merugikan negara. MA diketahui telah melakukan praktik ini selama kurang lebih satu tahun.
“Pelaku menggunakan metode pendinginan kepala tabung 12 kilogram dengan es batu, lalu memasang regulator untuk mentransfer gas dari tabung 3 kilogram ke tabung kosong 12 kilogram. Posisi tabung 3 kilogram diletakkan terbalik di atas tabung 12 kilogram untuk mempercepat aliran gas,” ujar Damus.
Dalam satu kali pemindahan, dibutuhkan sekitar 4,5 tabung gas 3 kilogram untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram. Dalam sehari, tersangka memproduksi 5 hingga 6 tabung elpiji suntikan dan langsung memasarkannya ke toko-toko kelontong di wilayah Kabupaten Malang.
Tersangka memperoleh tabung elpiji 3 kilogram dari pangkalan resmi seharga Rp17.500 per tabung, lalu menjual gas oplosan dalam tabung 12 kilogram dengan harga Rp190.000 hingga Rp195.000, tergantung jarak pengantaran.
“Estimasi keuntungan yang dikantongi tersangka selama satu tahun mencapai Rp160.200.000,” ungkap AKBP Damus Asa.
Namun di balik keuntungan tersebut, aktivitas ini sangat membahayakan. Pemindahan gas secara manual tanpa standar keselamatan berisiko tinggi menimbulkan kebakaran dan ledakan, serta merugikan masyarakat yang seharusnya menerima subsidi dari pemerintah.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya. 1 unit mobil Suzuki Carry Nopol N 9085 EH, 85 tabung elpiji 3 kg kosong dan 40 tabung isi, 10 tabung elpiji 12 kg kosong dan 2 tabung isi, 3 buah regulator, 1 timbangan digital, 3 wadah es batu, 40 segel baru elpiji 12 kg dan 1 plastik segel bekas.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas AKBP Damus.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dan terus mendukung pemerintah dalam menjaga distribusi energi yang adil dan tepat sasaran. (Cak)








