Redaksijatim.id, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Siber berhasil mengungkap tindak pidana manipulasi data dan penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial TD, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (23/6/2025) di Gedung Press Conference, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 28 April 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini, tersangka diduga secara sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi serta penggunaan data pribadi milik orang lain untuk keuntungan pribadi.
Tersangka TD, dengan dibantu oleh seseorang berinisial K, menyebarkan informasi menyesatkan kepada masyarakat sekitar, bahwa untuk mendapatkan program “Makan Bergizi Gratis (MBG)” warga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Warga kemudian diminta menyerahkan fotokopi KTP dan foto selfie kepada tersangka.
“Data-data tersebut kemudian digunakan oleh tersangka untuk membuat NPWP elektronik, mendaftarkan kartu SIM, membuka rekening e-wallet SeaBank, dan membuat akun toko online di aplikasi Shopee Affiliate,” jelas Kombes Pol Jules.
Lebih lanjut, Kombes Pol Jules mengatakan ada sebanyak 130 akun toko online berhasil dibuat menggunakan data milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
“Akun-akun ini kemudian dioperasikan oleh tujuh admin yang bekerja secara bergiliran untuk melakukan live streaming promosi produk pada akun toko online bernama Chaila Shop, yang beroperasi sejak Desember 2024,” jelasnya.
Melalui skema Shopee Affiliate, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, TD mendapatkan komisi antara 5% hingga 25% dari setiap penjualan yang berhasil. Keuntungan disimpan di e-wallet dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Barang bukti yang diamankan antara lain 105 unit HP Oppo, 82 unit HP khusus live streaming, 129 akun toko online, 129 rekening SeaBank, 129 foto NPWP elektronik dan KTP milik orang lain, serta perangkat komputer pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) UU ITE sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi serta melaporkan segera jika mengetahui adanya penyalahgunaan data oleh pihak tidak bertanggung jawab. (Cak)








