Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasuruan, Keponakan Jadi Tersangka Utama

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

 

Dalam waktu kurang dari tujuh jam, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dan Polres Pasuruan berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka utama, MF (27), yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Korban, Hj. Mirzah (62), ditemukan tewas pada Senin, 14 Juli 2025, di kediamannya. Penyelidikan cepat mengarah kepada MF, keponakan korban, yang diketahui melakukan aksi pembunuhan secara berencana.

 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat sinergi dan kecepatan kerja tim penyidik.

 

“Tersangka MF sudah kami amankan. Ia terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban, serta mencoba menguasai harta korban berupa mobil CRV,” ujar Kombes Jules dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

 

Menurut penyelidikan, motif pelaku dilatarbelakangi oleh sakit hati akibat ucapan korban dan keinginan untuk menguasai harta korban guna melunasi utang serta membiayai kebiasaan bermain judi online.

 

Pada hari kejadian, MF berpura-pura hendak mengikuti wawancara kerja. Ia menitipkan motornya di rumah kakaknya lalu berjalan kaki ke sebuah warung kopi di bawah flyover tol Surabaya–Gempol, sebelum menuju rumah korban.

 

Di sana, ia menganiaya korban menggunakan pisau dapur hingga tewas. Setelah itu, MF mengganti pakaiannya dengan pakaian milik anak korban dan membawa kabur mobil Honda CRV putih beserta dokumen kepemilikan.

 

Namun, upayanya untuk menjual mobil tersebut gagal setelah pihak showroom mencurigai MF karena tak bisa menunjukkan identitas. Ia pun meninggalkan mobil di kawasan Pujasera Porong dan pulang menggunakan transportasi online.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengungkapkan bahwa tersangka bahkan sempat hadir saat olah TKP dan memberikan keterangan yang justru menimbulkan kecurigaan penyidik.

 

“Kami langsung merespons laporan yang masuk pada pukul 11.59 WIB. Meski minim saksi, penyidik mampu mengurai kasus dengan cepat. Kejahatan pasti meninggalkan jejak,” jelas Kombes Widi.

 

Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

 

“Warga curiga ketika pelaku mencoba menjual mobil melalui COD via WhatsApp, tapi gagal menunjukkan KTP. Informasi itu sangat membantu kami dalam menelusuri jejak tersangka,” tambahnya.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi pisau dapur, mobil Honda CRV warna putih, dokumen kendaraan, pakaian korban dan tersangka, dua unit handphone, serta uang tunai.

 

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun. (Cak) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polres Lumajang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Gadis Muda Kurang dari 24 Jam
Polda Jatim Sikat Komplotan 3C, 195 Kasus Terungkap Sepanjang Juni 2026
Selamatkan Kekayaan Hayati, Polda Jatim Ungkap Tiga Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi
Tiga Bulan, Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp30,1 Miliar dari Jaringan TPPU
997 Orang Diamankan, Kapolda Jatim Sesalkan Banyaknya Anak Ikut Aksi Brutal
Polda Jatim Ungkap Fakta Kerusuhan Surabaya: 315 Diamankan, 33 Jadi Tersangka, 9 Pembakar Grahadi
Pembacok Anggota Ditresnarkoba di Bangkalan, Ditembak Tim Jatanras Polda Jatim
Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penjualan Rekening untuk Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 5 Miliar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:05 WIB

Polres Lumajang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Gadis Muda Kurang dari 24 Jam

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:21 WIB

Polda Jatim Sikat Komplotan 3C, 195 Kasus Terungkap Sepanjang Juni 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:00 WIB

Selamatkan Kekayaan Hayati, Polda Jatim Ungkap Tiga Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:29 WIB

Tiga Bulan, Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp30,1 Miliar dari Jaringan TPPU

Kamis, 18 September 2025 - 19:32 WIB

997 Orang Diamankan, Kapolda Jatim Sesalkan Banyaknya Anak Ikut Aksi Brutal

Berita Terbaru