Redaksijatim.id, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemuka agama terhadap anak di bawah umur di Kota Blitar, Jawa Timur.
Tersangka berinisial DBH (67) telah diamankan polisi dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jatim sejak 11 Juli 2025. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim pada Rabu (16/7/2025), menjelaskan bahwa penyidik telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Peristiwa ini terungkap berdasarkan adanya laporan polisi yang dilaporkan oleh orang tua korban. Penyidik juga telah menangkap tersangka,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Berdasarkan penyelidikan, peristiwa pelecehan seksual ini telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yaitu sejak tahun 2022 hingga 2024. Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa korban anak di bawah umur dengan cara memegang bagian vital para korbannya.
“Pelapor atau orang tua korban berinisial TKD beserta anak-anaknya sejak tahun 2021 sampai tahun 2022 tinggal menempati salah satu ruangan yang ada di sebuah gereja,” tandasnya Kabid Humas Polda Jatim.
Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi di berbagai lokasi, termasuk di kolam renang, ruang kerja, kamar, dan juga di homestay. Modus operandi yang berulang ini menunjukkan pola perilaku sistematis dari pelaku.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yaitu sanksi pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Ciput Eka Purwianti, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyampaikan apresiasi terhadap penanganan kasus ini.
“Kami sangat apresiasi kepada Kapolda Jawa Timur beserta jajaran penyidik Ditreskrimum yang telah menangani kasus pencabulan yang dilakukan pemuka agama,” ucapnya.
Saat ini, keempat korban berada dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Kementerian PPA.
“Kami berharap proses ini terus berjalan dengan cepat karena demi kepentingan terbaik para korban,” tambah Ciput.
Dampak dari kasus ini sangat signifikan bagi kehidupan para korban. “Dengan adanya peristiwa ini membuat korban harus berpindah tempat, tentunya juga perlu pendekatan yang humanis,” lanjutnya.
Ciput juga menyoroti aspek khusus dari kasus ini yang melibatkan tokoh agama sebagai pelaku.
“Persoalan ini yang melibatkan tokoh agama sebagai pelaku kekerasan seksual adalah salah satu bentuk relasi kuasa kekerasan yang berbasis relasi kuasa dan banyak sekali unsur yang menyebabkan anak-anak itu tidak berani mengadu lebih cepat,” jelasnya.
Faktor kepercayaan masyarakat terhadap tokoh agama seringkali menjadi penghalang bagi korban untuk melaporkan kejadian.
“Banyak orang yang tidak percaya pada saat misalnya termasuk orang tua pada saat anak menyampaikan mengadu tentang tindakan amoral atau asusila yang diterima dari tokoh agama, dia tidak dipercaya oleh orang terdekat apalagi kemudian masyarakat yang lebih luas,” ungkap Ciput.
Dalam menanggapi kasus ini, Ciput menekankan pentingnya perspektif korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
“Perlu kita dorong bahwa perspektif Undang-Undang TPKS itu adalah kita harus meyakini apa yang disampaikan oleh korban karena perspektif korban itu yang penting,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual yang dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan yang seharusnya aman bagi anak-anak. Penanganan yang cepat dan tepat dari pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan efek jera bagi pelaku. (Cak)








