Redaksijatim.id, Surabaya – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di empat kabupaten berbeda dalam kurun waktu dua pekan selama bulan Juli 2025.
Sebanyak 12 orang tersangka berhasil diamankan, termasuk pasangan bapak dan anak yang diketahui telah 17 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kota Malang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari jajaran Subdit Jatanras.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama dua pekan terakhir, kami berhasil mengungkap tujuh kasus curanmor dari laporan polisi di empat wilayah, yaitu Polres Malang, Polres Pasuruan, Polres Lumajang, dan Polres Probolinggo,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (1/8/2025).
Rinciannya, terdapat empat laporan polisi dari wilayah hukum Polres Malang, satu dari Polres Pasuruan, satu dari Polres Lumajang, dan satu dari Polres Probolinggo.
Dari hasil pengungkapan tersebut, total 12 tersangka berhasil diamankan berikut 17 unit sepeda motor berbagai merek serta satu unit mobil pikap Grand Max sebagai barang bukti.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menyebutkan, salah satu kasus yang cukup menyita perhatian adalah keterlibatan satu keluarga dalam tindak pidana curanmor di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.
Empat orang yang ditangkap merupakan satu keluarga, yaitu RAR (41), AS (20), AO (23), dan MRS (17). Mereka adalah ayah dan ketiga anaknya, termasuk satu anak di bawah umur.
“Sangat memprihatinkan, karena ini melibatkan anak di bawah umur yang kini telah kami titipkan ke Bapas. Mereka sudah beraksi sebanyak 17 kali di wilayah Kota Malang, terutama mencuri sepeda motor non-matik yang diparkir di persawahan atau di pinggir jalan tanpa pengamanan ganda,” jelas Kasubdit III Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka membagi peran secara sistematis, mulai dari pengawas hingga eksekutor. Mereka menggunakan alat bantu berupa kunci T untuk membobol kendaraan.
Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli sabu.
Sementara itu, penangkapan lainnya dilakukan di wilayah Pakis (Malang), Karang Ploso (Malang), Gempol (Pasuruan), Lumajang, dan Probolinggo dengan total delapan tersangka lainnya berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur.
“Modus para pelaku adalah menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi, minim pengawasan, dan tidak dikunci ganda. Ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan masing-masing,” pungkas Widi.
Kini, para tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolda Jatim dan dijerat dengan pasal-pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Cak)








