Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penjualan Rekening untuk Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 5 Miliar

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, SIDOARJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur mengungkap kasus penjualan data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi judi online lintas negara.

 

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli data pribadi berupa rekening bank. Rekening-rekening tersebut diketahui dipakai untuk memfasilitasi transaksi perjudian online.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial R.A.K. Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap pelaku lain yakni BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY,” ujar Kombes Pol Christian, Senin (11/8/2025).

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 14 unit telepon genggam, 25 buku tabungan, dan 61 kartu ATM dari berbagai bank.

 

Menurut Kombes Pol Christian, modus para pelaku adalah mencari nasabah secara acak dengan menawarkan uang Rp500.000 hingga Rp1.000.000 untuk membuka rekening bank dan mengaktifkan layanan mobile banking. Setelah rekening jadi, buku tabungan dan kartu ATM akan diambil pelaku, lalu dikirim ke luar negeri, antara lain ke Taiwan dan Kamboja, untuk dipakai sebagai sarana transaksi judi online.

 

“Hasil penelusuran kami, salah satu rekening yang digunakan sindikat ini memiliki perputaran uang sekitar Rp5 miliar,” jelasnya.

 

Uang hasil kejahatan tersebut, kata Kombes Pol Christian, digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Cak) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polres Lumajang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Gadis Muda Kurang dari 24 Jam
Polda Jatim Sikat Komplotan 3C, 195 Kasus Terungkap Sepanjang Juni 2026
Selamatkan Kekayaan Hayati, Polda Jatim Ungkap Tiga Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi
Tiga Bulan, Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp30,1 Miliar dari Jaringan TPPU
997 Orang Diamankan, Kapolda Jatim Sesalkan Banyaknya Anak Ikut Aksi Brutal
Polda Jatim Ungkap Fakta Kerusuhan Surabaya: 315 Diamankan, 33 Jadi Tersangka, 9 Pembakar Grahadi
Pembacok Anggota Ditresnarkoba di Bangkalan, Ditembak Tim Jatanras Polda Jatim
Polda Jatim Ungkap Praktik Oplosan Elpiji Bersubsidi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:05 WIB

Polres Lumajang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Gadis Muda Kurang dari 24 Jam

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:21 WIB

Polda Jatim Sikat Komplotan 3C, 195 Kasus Terungkap Sepanjang Juni 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:00 WIB

Selamatkan Kekayaan Hayati, Polda Jatim Ungkap Tiga Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:29 WIB

Tiga Bulan, Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp30,1 Miliar dari Jaringan TPPU

Kamis, 18 September 2025 - 19:32 WIB

997 Orang Diamankan, Kapolda Jatim Sesalkan Banyaknya Anak Ikut Aksi Brutal

Berita Terbaru