Redaksijatim.id, Surabaya – Puluhan warga asal Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang, mendatangi Markas Polda Jawa Timur, pada Rabu (24/9/2025) untuk melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang merugikan mereka. Warga yang didampingi firma hukum Masbuhin and Partners itu mengaku lahan perkebunan tebu yang telah mereka kuasai puluhan tahun diterbitkan sertifikat ganda oleh pihak lain.
Advokat senior Masbuhin menyebut kasus ini bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) baru oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang di atas lahan yang sejatinya sudah bersertifikat sejak 1994.
“Padahal, warga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Kami menduga ada praktik mafia tanah yang menggunakan cara ilegal untuk merebut tanah milik warga,” ujar Masbuhin saat ditemui di Mapolda Jatim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, modus yang digunakan diduga melalui pemalsuan dokumen untuk kepentingan sertifikasi lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan indikasi adanya kolusi bersama oknum aparat maupun pejabat terkait.
Menurut data awal, sebanyak 20 warga dengan total lahan sekitar 15 hektar telah resmi melapor. Namun, jumlah korban diperkirakan lebih banyak karena masih ada sekitar 30 warga lain yang diduga turut menjadi sasaran.
Salah satu kasus menimpa Tarimin, warga Balesari, yang menguasai lahan 4.630 meter persegi sejak 1993 dengan SHM No. 603. Namun, pada 31 Juli 2024, BPN Kabupaten Malang menerbitkan SHM baru No. 01049 atas nama MSE, dengan menggabungkan tanah milik tiga warga, termasuk Tarimin.
Kasus serupa juga dialami Sri Rahayu yang membeli lahan dari pemilik sah Soekari Poerwanto pada 2013, namun tiba-tiba muncul SHM baru No. 02148 atas nama MDZ pada 2024.
“Kasus-kasus ini menjadi bukti adanya mafia tanah yang bergerak sistematis. Kami berharap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim bisa segera membongkar jaringan ini dan menyeret dalang, penyuruh, pelaku, hingga pendananya,” tegas Masbuhin.
Adapun laporan warga resmi tercatat dengan nomor: LP/B/1197/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Saat ini, penyidik Polda Jatim disebut telah mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut. (Cak)








