Redaksijatim.id, SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali mencatat prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba.
Dalam kurun waktu tiga bulan, mulai Juli hingga September 2025, jajaran Ditresnarkoba bersama Polres jajaran di seluruh wilayah Jatim berhasil mengungkap 1.757 kasus dengan total 2.248 tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa capaian ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas publik atas kinerja Ditresnarkoba dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang terkait jaringan narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terus mengancam masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Satresnarkoba Polda Jatim, Senin (6/10/2025).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 199,5 kilogram sabu, 46,8 kilogram ganja, 306 gram tembakau gorilla, 48.402 butir ekstasi, dan 2,9 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Selain itu, 6 kasus TPPU yang berkaitan dengan jaringan narkoba juga berhasil diungkap, dengan total nilai aset sitaan mencapai Rp30,1 miliar. Aset tersebut berupa tanah, rumah, kendaraan mewah, perhiasan, hingga usaha yang digunakan untuk mencuci uang hasil kejahatan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa memaparkan sejumlah pengungkapan besar di berbagai wilayah, antara lain:
* Polresta Malang: 4 kg sabu dan 15 kg ganja, tersangka AM dan FN.
* Polrestabes Surabaya: 43,8 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi, tersangka ASO, ER, SH, dan D, yang diketahui bagian dari jaringan Kalimantan–Jawa Timur.
* Polresta Malang Kota: 4,3 gram sabu, ganja, dan 300.000 butir pil.
“Selain menangkap para pelaku, Ditresnarkoba juga mengembangkan kasus ke ranah TPPU untuk memiskinkan bandar narkoba,” tegasnya Kombes Pol Robert.
Kasus-Kasus TPPU yang Diungkap diantaranya :
1. Tersangka TK – Pengendali jaringan narkoba di dalam Lapas Jatim sejak 2017–2024, perputaran uang Rp44 miliar, aset disita Rp10 miliar.
Barang bukti: tanah, rumah, mobil HRV, Jazz, Daihatsu Rocky, serta motor Scoopy dan RX King.
2. Tersangka HS – Membantu suami mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas, perputaran uang Rp5 miliar, aset disita Rp1 miliar.
Barang bukti: mobil Brio, motor Vario, CBR, Ninja, dan 25 perhiasan.
3. Tersangka MFM & FM – Saudara kandung, perputaran uang Rp15 miliar, aset disita Rp13 miliar berupa tanah, kendaraan, rekening, dan perhiasan.
4. Tersangka DAS – Operator pengendali keuangan jaringan narkoba di Bangkalan.
Barang bukti: tanah, bangunan, kendaraan, usaha kafe, rumah kos, dan laundry di Bangkalan.
5. Polres Mojokerto Kota – Tersangka MM, pengendali dengan aset senilai Rp2 miliar, disita Rp1,5 miliar berupa mobil Xpander, Brio, motor Ninja dan KLX.
6. Polres Pasuruan – Tersangka K, aset senilai Rp2 miliar disita Rp1,5 miliar, termasuk 3 unit dump truck, mobil Terios, pick-up Grand Max, serta sound system.
Total nilai aset hasil pengungkapan mencapai Rp30,1 miliar, terdiri atas Rp24,6 miliar di tingkat Polda dan Rp5,5 miliar di jajaran Polres.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa Polda Jatim tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkoba untuk berkembang di Jawa Timur.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba, memperkuat kerja sama lintas instansi, dan memastikan upaya penegakan hukum ini memberi efek jera,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan media yang terus aktif membantu kepolisian dalam memberikan informasi serta mendorong kesadaran publik terhadap bahaya narkoba. (Cak)








