Redaksijatim.id, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus besar dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta pelanggaran di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Tiga perkara yang berhasil diungkap tersebut meliputi penyelundupan gading gajah, perdagangan ilegal kupu-kupu dilindungi, serta penyelundupan benih bening lobster (BBL). Pengungkapan dilakukan melalui sinergi antara Ditreskrimsus Polda Jatim dengan sejumlah instansi terkait.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan ketiga kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polda Jawa Timur dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal yang dapat mengancam kelestarian ekosistem.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada kegiatan press conference ini kami menyampaikan pengungkapan tiga kasus berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, yakni tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan berupa penyelundupan gading gajah, tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa perdagangan kupu-kupu dilindungi, serta tindak pidana perikanan berupa penyelundupan benih lobster,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, meski memiliki karakteristik berbeda, ketiga perkara tersebut memiliki kesamaan, yakni eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan sekaligus merugikan kepentingan bangsa dalam jangka panjang.
“Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, kejahatan terhadap satwa liar dan sumber daya perikanan tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga mengganggu keberlanjutan ekonomi generasi mendatang. Karena itu, perlindungan satwa dilindungi dan sumber daya perikanan merupakan bagian dari menjaga ketahanan lingkungan nasional,” jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing memaparkan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ.
Pelaku diduga menyelundupkan gading gajah dengan cara menitipkannya kepada sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi melalui Bandara Internasional Juanda. Barang tersebut dibungkus menggunakan aluminium foil, kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan diberitahukan kepada para jamaah sebagai aksesori mobil.
“Pelaku memanfaatkan jamaah umrah yang kembali ke Indonesia untuk memasukkan barang ilegal tersebut dari luar negeri,” terang Roy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 86 huruf a dan/atau c juncto Pasal 33 ayat (1) huruf a dan/atau c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Kasus kedua adalah penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster dengan dua tersangka berinisial FN dan JSK. Kedua pelaku diketahui menyimpan benih lobster di dalam koper yang dibungkus handuk basah untuk dikirim ke Singapura melalui penerbangan internasional di Bandara Juanda.
“Petugas mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana perikanan di Terminal 2 Bandara Juanda. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka diamankan saat hendak mengirimkan benih lobster ke luar negeri tanpa izin resmi,” ujar Roy.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 39.927 benih bening lobster, koper, paspor, telepon seluler, kartu ATM, serta boarding pass penerbangan internasional. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Kasus ketiga adalah perdagangan ilegal 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi dengan tersangka berinisial LL. Pelaku diketahui mengirimkan kupu-kupu yang telah diawetkan ke sejumlah negara, antara lain China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Republik Ceko, dan Jerman melalui jalur kargo Bandara Juanda.
Untuk mengelabui petugas, tersangka diduga memalsukan dokumen SAT-LN atau CITES yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta sertifikat kesehatan dari Balai Besar Karantina sehingga dapat menerbitkan dokumen Air Waybill.
“Penyidik mendatangi kargo Bandara Juanda dan menemukan 10 paket ekspor berisi kupu-kupu langka dalam kondisi mati yang termasuk satwa dilindungi. Pengiriman dilakukan ke berbagai negara tujuan,” ungkap Roy.
Tersangka dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Pengungkapan ketiga kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Ditreskrimsus Polda Jatim, pihak Bandara Juanda, Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Besar Karantina, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menegaskan, Polda Jawa Timur akan terus menindak tegas setiap pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi maupun penyelundupan sumber daya perikanan karena kejahatan tersebut mengancam kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
“Polda Jawa Timur berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui aktivitas serupa agar segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110,” pungkasnya. (CAK)








